Untuk membangun sebuah usaha kita perlu perlindungan payung hukum untuk menjamin keamanan usaha perusahaan kita yang di tetapkan oleh pemerintahan. Terutama dalam usaha dibidang kuliner/makanan sebagai consubergoods untuk dikonsumsi sehari-hari untuk menjamin keamanan baik komsumen maupun produsen.
Dalam skala UMKM khusus nya dibidang kuliner/makanan dapat memperoleh jaminan makanan dari Dinas Perindustrian Kesehatan Makanan melalui PIRT. Apa itu PIRT? PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan). Bagi para pelaku UMKM, khususnya produk pangan olahan, ada baiknya memperhatikan perizinan dari Dinas Kesehatan semacam ini.
Ada pun manfaat dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri. Karena makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah. Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau. Dan cara mendapatkan PIRT sendiri para pengusaha UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat.
Mengingat sebagian besar UMKM Mitra LPB Pama Daya Taka adalah UKM Makanan maka kami selaku Tim LPB memfasilitasi pembuatan PIRT bersama PT. Pamapersda Nusantara dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan di Tanah Grogot Pada Hari Sabtu Tanggal 12 Mei 2018 dengan 12 UKM Mitra LPB Pama Daya Taka dan 14 UKM dari sejumlah Desa. Acara berlangsung pada jam 09.00 Wita dengan Narasumber langsung dari Dinas Perindustrian Pak Jon Jauhari, SE, MFarm dan Dinas Kesehatan dengan Ibu Alfrianti Kalalembang, SKM, M.Ke.
Pelatihan PIRT ini kami adakan untuk menambah nilai jual dan lebih mudah memasarkan Produk Binaan UKM Mitra LPB Pama Daya Taka. Yang akan diadakan nya Galeri UKM Binaan LPB (Lembaga Pengembangan Bisnis) setiap daerah, syarat untuk masuknya Produk UKM harus memiliki PIRT maka dengan itu PT. PamaPersada Nusantara mengadakan pelatihan untuk UKM yang belum memilki PIRT. Dalam pelatihan kali ini UKM mendapatkan materi yang sangat jelas dan bermanfaat ; mulai dari Sanitasi atau Hyeigen pengolahan makan, lingkungan, peralatan, proses produksi, sampai dengan pengemasan dan distribusi produk yang cukup membawa banyak insight tentang penting nya memperhatikan keamanan dan ketahanan pangan yang berpengaruh pada kualitas produk itu sendiri.
Dengan standarisasi yang makin meningkat berbanding lurus dengan kualitas atau mutu dari produk tersbut yang berpengaruh pada citra merek perusahaan beseta produknya dimata konsumen dan pasar luas. Dengan ada peningkatan seperti ini kami terus berharap untuk dapat mendampngi UKM Mitra LPB Pama Daya Taka untuk tumbuh bersama, maju, dan tidak pernah puas dalam meningktakan kualitas diri. Terma Kasih
