Pelatihan Keamanan Pangan

Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Pama Daya Taka sukses melaksanakan kegiatan pelatihan keamanan pangan pada hari Senin dan Selasa tanggal 3-4 Juni 2024 di Aula Kecamatan Batu Sopang. Kegiatan ini diikuti sebanyak 29 UMKM sektor kuliner dengan pesebaran 23 UMKM berasal dari Desa Batu Kajang, 3 UMKM dari Desa Samurangau, 1 UMKM dari Desa Biu, 1 UMKM dari Desa Sungai Terik, dan 1 UMKM dari Desa Songka. Narasumber pada kegiatan pelatihan ini adalah Ibu Alfrianti Kalalembang, SKM, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Paser. Tujuan dari kegiatan pelatihan ini adalah agar UMKM dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan cara-cara dalam memproduksi pangan olahan sesuai standar sehingga hak konsumen untuk memperoleh pangan olahan yang bermutu dan aman dapat dipenuhi.

Kegiatan pelatihan ini diawali dengan arahan dari Koordinator LPB Pama Daya Taka yakni Bapak Rusdi Asri. Dalam pemaparannya Bapak Rusdi menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan keamanan pangan ini merupakan salah satu penerapan dari 4 pilar program pembinaan LPB Pama Daya Taka yaitu pelatihan. Nantinya akan ada tindak lanjut dari kegiatan pelatihan ini yaitu pendampingan untuk mempertajam pemahaman dan penerapan UMKM dari materi yang disampaikan pada pelatihan. Pilar fasilitasi Pemasaran sebagai program untuk membantu UMKM dalam memasarkan produknya kepada jejaring pasar yang luas serta pilar fasilitasi pembiayaan yang berfungsi untuk memfasilitasi UMKM dalam mengakses permodalan kepada pihak perbankan merupakan upaya LPB dalam membina UMKM menjadi lebih maju. Bapak Rusdi menekankan bahwa pelatihan keamanan pangan ini merupakan langkah awal UMKM dalam memperoleh perizinan yang diwajibkan ada pada produk makanan UMKM. Lebih lanjut Bapak Rusdi menyampaikan harapannya agar UMKM dapat berkelanjutan dalam mengikuti program pembinaan dari LPB Pama Daya Taka.

Bapak Bhanu dari manajemen PT Pamapersada Nusantara juga menyampaikan bahwa PT Pamapersada Nusantara Distrik Kideco sejatinya sangat mendukung penuh pelaksanaan kegiatan pelatihan keamanan pangan ini. Lebih lanjut Bapak Bhanu menyampaikan bahwa pelatihan keamanan pangan ini sangat penting diikuti dengan seksama oleh UMKM karena dapat mengetahui bahan pangan yang boleh atau tidak boleh digunakan dalam produksi, bagaimana cara proses produksi yang benar, hingga cara mengemas produk yang sesuai standar. Tentu proses produksi yang diperhatikan mutu dan keamanan pangannya dari hulu hingga hilir dapat meningkatkan kepercayaan konsumen untuk mengonsumsi produk olahan yang diproduksi oleh UMKM. Bapak Bhanu berharap dengan adanya pelatihan ini menjadi langkah awal UMKM dalam mengembangkan usahanya serta perijinan usaha dan pada produknya dapat terbit.

Kegiatan pelatihan keamanan pangan ini secara resmi dibuka oleh bapak Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Batu Sopang yakni Bapak Wijanarko. Bapak Sekcam menyampaikan bahwa perizinan pada produk makanan saat ini menjadi komponen yang penting ada pada produk makanan yang dihasilkan. Lebih lanjut Bapak Wijanarko menegaskan bahwa Kabupaten Paser termasuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga adanya demand akan produk-produk lokal dari daerah penyangga seperti Kabupaten Paser. Berdasarkan hal tersebut maka agar produk UMKM lokal dapat menembus pasar di kawasan IKN dibutuhkan legalitas, salah satunya adalah legalitas PIRT yang pelatihannya dilakukan pada hari ini.

Penyampaian materi oleh Ibu Anti sebagai narasumber pada pelatihan keamanan pangan diawali pemahaman mengenai SPP-IRT. Setiap produk memiliki jenis golongannya tersendiri, termasuk produk apa saja yang memenuhi kriteria untuk dapat memperoleh sertfikat PIRT. Kriteria produk yang dapat memperoleh sertifikat PIRT adalah sudah sesuai dengan jenis atau golongan yang telah ditetapkan, merupakan produk kering, dapat bertahan di atas 7 hari di suhu ruang, memiliki kemasan dan berlabel, merupakan produksi dalam negeri, serta tidak mencantumkan klaim yang tidak sesuai. Lebih lanjut Ibu Anti menyampaikan bahwa terdapat 3 komitmen yang harus dipenuhi oleh peserta pelatihan agar memperoleh sertifikat PIRT yaitu mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan, fasilitasi dan sanitasi produk sudah melalui pemeriksaan puskesmas dan dinyatakan lolos, serta memenuhi label dan iklan pangan yang sesuai standar.

Ibu Anti juga menyampaikan materi tentang mutu dan keamanan pangan yang memiliki makna yang berbeda. Mutu memiliki makna yaitu nilai yang didapat oleh konsumen dan bersifat subjektif. Sedangkan keamanan pangan bermakna bahwa pangan yang diproduksi tidak boleh mengandung bahan cemaran dan setiap produsen wajib untuk memenuhinya. Jika syarat keamanan pangan tersebut tidak dipenuhi dapat berdampak negatif terhadap produsen seperti turunnya kepercayaan konsumen, peluang perdagangan yang hilang, penghasilan yang menurun, pekerjaan yang hilang, dan bahkan dapat tersandung masalah hukum. Berdasarkan hal tersebut maka keamanan pangan menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi produsen dalam memproduksi pangan olahannya.

Ibu Anti selaku narasumber juga menyampaikan beberapa bahaya yang dapat muncul jika produsen dalam hal ini UMKM tidak melaksanakan cara-cara produksi yang sesuai standar yaitu bahaya mikrobiologis, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik. Ketiga bahaya tersebut dapat mengancam keselamatan konsumen serta dapat mengancam keberlanjutan dari usaha UMKM khususnya. Untuk meminimalisir timbulnya 3 bahaya tersebut maka aspek sanitasi dalam proses produksi hulu hingga hilir menjadi penting untuk diperhatikan. Contohnya adalah sanitasi bahan pangan yang digunakan, kebersihan alat produksi, kebersihan kesehatan dan kebiasaan karyawan, serta kebersihan ruang produksi menjadi aspek penting dalam mengurangi timbulnya 3 bahaya pada produk. Selain memperhatikan aspek sanitasi. Penggunaan teknologi tepat guna juga merupakan aspek yang tidak kalah penting untuk diperhatikan UMKM. Teknologi tepat guna yang dimaksud adalah bagaimana cara mengolah bahan pangan tersebut agar kandungan baik bahan pangan dapat terjaga sehingga diperoleh manfaatnya oleh tubuh namun tetap memberikan cita rasa yang enak di lidah.

Materi pelatihan keamanan pangan diakhiri dengan penyampaian mengenai pengemasan dan label. Kemasan yang digunakan harus diperhatikan, karena jika pangan yang diolah sudah baik mutu dan keamanannya namun menggunakan kemasan yang tidak sesuai dengan standar maka dapat mengkontaminasi pangan tersebut. Contoh penggunakan kemasan plastik yang benar adalah dengan menggunakan plastik dengan kode arah panah berputar angka 5 atau kemasan sterofoam dengan kode arah panah berputar angka 6. Penggunaan label pada kemasan juga merupakan salah satu komitmen yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat PIRT. Label memiliki peran yang krusial karena memuat informasi mengenai produk, menjadi penentu konsumen beli atau tidak, serta menjadi sarana komunikasi tidak langsung antara konsumen dengan produsen. Informasi yang dimuat dalam label juga sudah diatur yang paling tidak memuat 9 informasi, dimulai dari nama produk hingga asal usul bahan pangan.

Ibu Sri Wahyuni yang merupakan salah satu peserta pelatihan keamanan pangan menyampaikan bahwa dirinya sangat bersyukur dan senang bisa mengikuti pelatihan keamanan pangan ini. Lebih lanjut Ibu Sri Wahyuni mengatakan bahwa dirinya menjadi tahu bagaimana cara memproduksi pangan olahan yang baik serta akan diedarkan dipasaran sehingga konsumen memperoleh haknya untuk mendapatkan pangan olahan yang memiliki mutu baik serta keamanan pangannya terjaga. Harapan dari pelaksanaan pelatihan keamanan pangan ini adalah UMKM paham bagaimana cara memproduksi pangan olahan yang baik sehingga tidak hanya enak di rasa, namun juga aman untuk dikonsumsi serta dengan adanya sertifikat PIRT produk UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas.

 

 

 

 

By |2024-06-06T12:49:35+07:006 Juni 2024|

About the Author: