Pendampingan Sertifikasi Halal

Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Pama Daya Taka telah melaksanakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal sebanyak 2 kali visit. Visit pertama dilakukan pada tanggal 25 April 2024 dan visit kedua dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024. Total UMKM yang mengikuti pendampingan sertifikasi halal ini adalah sebanyak 32 UMKM yang tersebar di beberapa desa yang ada di Kecamatan Batu Sopang dan Kecamatan Muara Samu. Kegiatan pendampingan sertifikasi halal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pelatihan sertifikasi halal yang telah dilakukan sebelumnya. Ibu Sulistiyowati menjadi instruktur pada kegiatan pendampingan sertifkasi halal kali ini. Tujuan dari kegiatan pendampingan sertifikasi halal ini adalah untuk melihat secara langsung implementasi aspek halal pada produk UMKM.

Beberapa aspek yang dilihat dalam proses pendampingan sertifikasi halal seperti bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk, proses pembuatannya, serta proses pengemasannya. Proses produksi tersebut harus dipastikan menggunakan alat dan bahan yang telah tersertifikat halal. UMKM juga dituntut untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan produknya sehingga diketahui secara pasti alur pembuat produk tersebut dan dapat terlacak alat dan bahan yang digunakan.

Ibu Sulis selaku instruktur juga menyampaikan bahwa dibutuhkan komitmen untuk menjaga kehalalan produk dengan konsisten menggunakan bahan yang sama sesuai dengan pengajuan, hal ini dikarenakan sertifikasi halal berlaku sampai kapanpun selama bahan yang digunakan tidak berubah dari pengajuan awal. Sistem pengajuan sertifikasi halal saat ini adalah dengan menggunakan system self declare yang artinya sertifikasi halal dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Penetapan halalnya suatu produk akan dikeluarkan oleh komite fatwa produk halal.

LPB terus mendorong UMKM binaan untuk memperoleh sertifikasi halal, hal ini dilatarbelakangi adanya kewajiban bagi produk yang beredar dipasaran untuk memiliki sertifikat halal pada produk sehingga produk yang tidak memiliki sertifikat halal maka tidak boleh beredar di pasar. Hal tersebut dapat menghambat pemasaran produk UMKM karena tidak boleh beredar dipasar. Adanya layanan sertifikat halal gratis oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bagi pelaku UMKM menjadi kesempatan emas yang harus digunakan oleh UMKM binaan, ditambah dengan kuota mengikuti program ini sangat terbatas sehingga sangat disayangkan jika UMKM binaan tidak mengikutinya karena pengajuan sertifikat halal secara regular membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Salah satu UMKM yang mengikuti pendampingan ini yaitu Ibu Siam Amelia yang mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dapat mengikuti sertifikasi halal ini. Lebih lanjut Bu Siam mengatakan bahwa jika dirinya tidak difasilitasi oleh LPB dalam pengajuan sertifikasi halal, maka dia akan sangat kesulitan dalam memperoleh sertifikasi halal. Hal ini juga ditambah dengan pengajuan sertfikat halal yang gratis, sehingga membuat Bu Siam sangat terbantu dalam memperoleh sertifikat Halal. Sertifikat halal bagi Bu Siam sangatlah penting karena dengan adanya keterangan halal pada produknya membuat dirinya bisa menjangkau pangsa pasar yang lebih luas serta konsumen pun menjadi lebih yakin untuk mengonsumsi produknya.

Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan oleh UMKM karena hal ini dapat menjamin dan memastikan kepada konsumen bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Hal tersebut juga sebagai upaya dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat. Berdasarkan hal tersebut maka LPB menjadi jembatan bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal dan membantu proses pemberkasan hingga terbitnya sertifikat halal. Harapannya dari pedampingan sertifikasi halal ini adalah agar UMKM dapat lebih memahami proses pengajuan halal, memproduksi produk sesuai dengan ketentuan halal, serta dapat menjaga konsistensi penggunaan bahan-bahan yang bersertifikasi halal.

 

 

By |2024-05-16T12:51:54+07:0016 Mei 2024|

About the Author: