Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Pama Daya Taka telah melaksanakan kegiatan pelatihan sertifikasi halal pada hari Rabu 7 Maret 2024 di aula Desa Sungai Terik. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan secara hybrid yakni secara offline dan online via zoom meeting. Kegiatan pelatihan ini diikuti sebanyak 24 UMKM secara offline dan 9 UMKM secara online, peserta pelatihan ini merupakan UMKM yang bergerak pada sektor kuliner. Ibu Sulistiyowati yang merupakan pendamping proses produk halal Kab. Paser (ULS Universitas Mulawarman Samarinda) menjadi instruktur dalam pelatihan ini. Tujuan dari pelatihan sertifikasi halal ini adalah agar UMKM dapat memperoleh sertifikat halal pada produknya, memahami akan pentingnya mencantumkan logo halal pada produk, serta dapat meningkatkan omset penjualan karena memiliki kualitas produk yang terjamin kehalalannya.
Kegiatan pelatihan ini diawali dengan penyampaian dari koordinator LPB Pama Daya Taka yakni Bapak Rusdi Asri. Bapak Rusdi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa sertifikasi halal ini menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh UMKM, sebab pada tahun 2025 nanti semua produk yang beredar dipasar harus memiliki sertifikat halal pada produknya. Lebih lanjut Bapak Rusdi menyampaikan bahwa dengan memiliki sertifikat halal pada produk akan mendatangkan manfaat lebih bagi usaha UMKM, seperti terjaminnya kehalalan produk sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, dapat memperluas jaringan pasar, serta dapat meningkatkan nilai tambah pada produk UMKM. Bapak Bhanuarso Kukuh Pambudi dari Dept Head SRGS PT.Pamapersada Nusantara juga menyampaikan sertifikasi halal ini menjadi sangat krusial untuk dimiliki oleh pelaku UMKM. Bapak Bhanu menyampaikan konsumen saat ini sudah lebih mawas terhadap informasi bahan-bahan dalam produk yang dijual, sehingga berat bahan, kualitas bahan, serta kehalalan bahan yang digunakan menjadi sangat penting untuk disampaikan kepada konsumen sehingga dapat meningkatkan rasa aman konsumen untuk mengonsumsi produk UMKM. Lebih lanjut Bapak Bhanu menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal ini harus lebih diperkuat lagi, karena pada tahun 2025 semua produk yang beredar dipasar harus bersertifikasi halal. Bapak Bhanu menyampaikan bahwa PT.Pama sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini serta siap membantu UMKM dalam memperoleh sertifikat halal produk. Bapak Jumin selaku Kepala Desa Sungai Terik secara resmi membuka kegiatan pelatihan ini, beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Sungai Terik sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini serta sangat terbuka untuk berkolaborasi demi kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Ibu Sulis selaku instruktur mengawali penyampaian materi tentang ketentuan syariat islam terkait jaminan produk halal. Hal yang ditekankan dalam penyampaian materi ini adalah penyebab keharaman suatu produk serta dasar penetapan kehalalan produk. Lebih lanjut Ibu Sulis menyampaikan tentang proses produk halal. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Ibu Sulis juga menyampaikan bahwa pengajuan sertifkat halal bagi UMKM ini gratis dengan catatan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Pengajuan sertifikasi halal secara gratis ini merupakan mandatori dari program akselerasi 1 juta sertifkat halal gratis, hal ini disebabkan karena semua produk yang beredar dipasar pada tahun 2025 wajib halal sehingga pemerintah memfasilitasi UMKM untuk dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis.
Ibu Sulis meyampaikan bahwa pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan secara mandiri oleh UMKM dengan metode online menggunakan website ptsp.halal.go.id. Pengajuan sertifikat halal ini dilakukan secara self declare, artinya pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Ibu Sulis juga menyampaikan teknis pengajuan produk halal pada website sihalal sehingga UMKM dapat mempraktikkan secara langsung secara mandiri.
Ibu Sari yang merupakan salah satu peserta pelatihan sertifkasi halal ini menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk dirinya pribadi. Lebih lanjut Ibu Sari menyampaikan bahwa dirinya sangat ingin untuk memperoleh sertifikat halal namun tidak tahu cara pengajuannya, sehingga melalui kegiatan ini Ibu Sari menjadi paham step by step pengajuan sertifikasi halal. Harapannya dari pelaksanaan kegiatan ini adalah agar UMKM memahami akan pentingnya sertifikasi halal pada produknya, memahami prosedur pengajuan sertifikasi halal, serta UMKM dapat memperoleh sertifikat halal.
