Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Pama Daya Taka telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) pada hari Senin 19 Februari 2024 di Aula Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang. Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 20 UMKM yang bergerak pada sektor perkebunan tanaman kelapa sawit dan karet. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti manajemen PT.Pamapersada Nusantara, Balai Penyuluhan Pertanian, Lembaga Solidaridad, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, serta Pemerintah Desa Sungai Terik. Bapak Djoko Bawono, SP, M.Si yang merupakan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser telah berpengalaman dalam membantu petani kebun sawit dan karet dalam menerbitkan STDB menjadi instruktur dalam kegiatan sosialisasi ini. Tujuan dari sosialisasi STDB ini adalah agar lahan perkebunan UMKM dapat memiliki legalitasnya, sehingga UMKM dapat mendapatkan berbagai fasilitas yang menunjang bisnis perkebunan karena telah memiliki legalitas berupa Surat Tanda Daftar Budidaya.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian oleh Koordinator LPB Pama Daya Taka yakni Bapak Rusdi Asri yang menyampaikan bahwa legalitas berupa STDB ini menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh UMKM sektor perkebunan, hal ini dikarenakan dengan memiliki STDB maka UMKM dapat memperoleh fasilitas atau kemudahan dalam mengembangkan usahanya seperti fasilitasi pembinaan dari pemerintah, penyaluran bibit bersertifikat, perluasan pasar, serta keuntungan lainnya. Pihak dari manajemen PT.Pamapersada Nusantara yakni Bapak Farhan Indirwan juga menyampaikan bahwa manajemen PT.Pamapersada Nusantara sangat mendukung kegiatan ini dan berharap program ini terus dilanjutkan karena salah satu hal krusial yang harus dimiliki oleh UMKM sektor perkebunan adalah legalitas, sehingga UMKM tidak perlu khawatir dalam melakukan proses budidaya maupun perluasan pasar karena telah memiliki dasar hukum yang mengikat. Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bapak Jumin selaku Kepala Desa Sungai Terik, beliau juga berpesan bahwa Pemerintah Desa Sungai Terik sangat mendukung terhadap kegiatan sosialisasi STDB ini serta sangat terbuka untuk berkolaborasi demi kesejahteraan pelaku UMKM sektor perkebunan.
Materi sosialisasi STDB diawali dengan pemaparan latar belakang kenapa kebun kita harus legalitas STDB. Terdapat 2 hal yang melatarbelakangi kenapa kebun harus memiliki legalitas STDB. Pertama karena STDB memiliki payung regulasi yakni Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan & Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penerbitan STDB dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 283 Tahun 2018 tentang Perubahan pertama Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 Tahun 2018. Alasan yang kedua kenapa STDB harus dimiliki oleh UMKM karena STDB merupakan salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun dalam mengembangkan usahanya, karena dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai pada hasil panen..
Bapak Djoko selaku instruktur juga menyampaikan bahwa STDB merupakan salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020 mewajibkan setiap pekebun sawit untuk memiliki sertifikat ISPO, sehingga salah satu kriteria untuk memiliki sertifikat ISPO adalah dengan memiliki terlebih dahulu STDB. Bapak Djoko turut menyampaikan bahwa 2 syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh STDB adalah lahan kebun bukan termasuk ke dalam kawasan lindung serta lahan tidak berada pada HGU perusahaan lain, jika kedua syarat tersebut terpenuhi maka pihak Dinas Perkebunan akan memproses pengajuan STDB dan tanpa dipungut biaya apapun. Lebih lanjut bapak Djoko menyampaikan bagaimana alur penerbitan STDB sehingga peserta sosialisasi dapat memahami tata cara pengajuan STDB.
Bapak Mail yang merupakan salah satu peserta Sosialisasi STDB menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi dirinya. Bapak Mail yang juga merupakan ketua kelompok tani Susah Senang menyampaikan bahwa masih banyak lahan anggota kelompok tani yang belum memiliki STDB, sehingga informasi pada kegiatan ini sangat bermanfaat bagi dirinya dan anggota kelompok lainnya. Lebih lanjut Bapak Mail dan anggota kelompok lainnya akan segera menyusun berkas-berkas yang diperlukan dalam penerbitan STDB, karena begitu banyak keuntungan yang diperoleh oleh pelaku UMKM sektor perkebunan jika memiliki legalitas STDB pada usahanya.
Harapan dari kegiatan sosialisasi STDB ini adalah UMKM dapat memahami akan pentingnya STDB dalam usaha perkebunan yang dijalankan serta UMKM dapat memulai untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan STDB.
