Periode Agustus-November 2023, Lembaga Pengembangan Bisnis Pama Daya Taka (LPB PDT) telah berhasil melaksanakan program Pendampingan Sertifikasi Halal sebagai lanjutan dari Pelatihan Sertifikasi Halal di bulan Juli 2023 lalu. Program ini diikuti oleh 32 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Kecamatan Batu Sopang dan Muara Samu yang telah mengikuti pelatihan sebelumnya, dan sebanyak 26 UMKM maju untuk mendaftarkan produk mereka ke sertifikasi produk halal.
Dalam menjalankan program ini, LPB Pama Daya Taka memberikan dukungan penuh kepada UMKM untuk memahami, mengimplementasikan, dan berhasil meraih sertifikasi halal. Proses ini bukan hanya sebatas administratif, namun juga melibatkan pemahaman mendalam terkait kehalalan produk dan proses produksi. Tentunya dalam pendampingan ini, LPB Pama Daya Taka menggandeng Pendamping Halal dari Lembaga Universitas Mulawarman, Sulistiyowati sebagai Pendamping Halal Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Sebanyak 26 UMKM yang mendaftarkan produk halal melalui program ini adalah produk kering. Keikutsertaan mereka dalam Pendampingan Sertifikasi Halal menunjukkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dalam meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin ketat. Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah dilebur ke dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hingga saat ini, November 2023, sebanyak 23 UMKM dari total 26 peserta program pendampingan telah berhasil meraih sertifikat halal untuk produk-produk mereka. 3 UMKM yang belum berhasil mendapatkan sertifikat halal dikarenakan terdapat kendala pada NIB yang dimilikinya. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen LPB Pama Daya Taka dalam memberikan pendampingan yang efektif dan mendalam, sehingga UMKM dapat meraih sertifikasi halal dengan lancar.
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen tentang kehalalan produk, tetapi juga membuka peluang baru bagi UMKM untuk menembus pasar-pasar yang lebih luas, termasuk pasar global yang semakin memprioritaskan produk berlabel halal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM dan mendukung ekspor produk-produk lokal.
Selain aspek kehalalan, program pendampingan ini juga memberikan penekanan pada peningkatan kualitas produk dan proses produksi. Dengan mengacu pada standar halal yang ketat, UMKM didorong untuk terus meningkatkan mutu produk mereka, sehingga tidak hanya memenuhi persyaratan kehalalan, tetapi juga dapat bersaing dalam hal kualitas di pasar yang semakin global.
Diharapkan bahwa keberhasilan UMKM yang telah mengikuti program Pendampingan Sertifikasi Halal ini akan menjadi inspirasi bagi UMKM lainnya untuk mengadopsi praktik-produk berstandar halal. Selain itu, diharapkan juga bahwa lebih banyak UMKM yang akan terlibat dalam program serupa di masa depan, sehingga keberhasilan ini dapat diperluas ke berbagai sektor ekonomi dan wilayah di Indonesia.
Melalui inisiatif program Pendampingan Sertifikasi Halal ini, LPB Pama Daya Taka memberikan kontribusi positif untuk mencapai UMKM Mandiri dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Semakin banyak UMKM yang mampu memenuhi standar halal, semakin besar pula potensi pertumbuhan ekonomi yang dapat diakses oleh pelaku bisnis kecil dan menengah di Indonesia.
