Pajak penghasilan bagi UMKM, peraturan pemerintah republik indonesia nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sesuai dengan himbauan pemerintan wajib pajak (WP) untuk pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang
pribadi dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Batas peredaran bruto tidak kena pajak, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP PP 23), dengan omset bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh (*berlaku tahun pajak 2022). Pemberlakuan aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat/ UMKM berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan penerapan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Sedangkan untuk Izin Usaha bagi UMKM, pemerintah melalui kementerian investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengembangkan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) dengan meluncurkan OSS Berbasis Risiko, OSS versi baru ini merupakan sistem layanan perizinan secara online dan terintegrasi dengan paradigma berbasis risiko. Dengan OSS berbasis risiko, tingkat perizinan dibagi menjadi tiga level, yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah, dan risiko tinggi. “Seluruh perizinan berusaha sudah didefinisikan berdasarkan tingkat risikonya. Untuk risiko rendah, cukup mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB).
Senin, 07 Februari 2022 LPB Pama Daya Taka mengadakan kegiatan sosialisasi terkait izin usaha dan perpajakan UMKM dengan menggandeng Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Penajam dan Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Paser Tanah Grogot. Pada kegiatan ini, KPP Panajam menjadi narasumber untuk menjelaskan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak bagi UMKM termasuk manfaat memiliki izin usaha bagi pelaku usaha oleh disperindagko kabupaten paser.
Hadir juga perwakilan dari perwakilan PT. Pamapersada Nusantara bapak Bhanuarso Kukuh Pambudi, SRGS Dept.Head menberikan sambutanya dalam kondisi pandemic covid 19 kami berusaha terus melakukan pendampingan ke UMKM dengan prosedur covid, menggunakan APD, jumlah perserta kita batasi dan waktu sosialisasi tidak seperti biasanya semoga tidak mengurangi semangat kita. Dan yang menbuka acara kita pada kesempatan kali ini bapak Wijanarko selaku sekcam, Batu Sopang beliau memberikan apresiasi kepada kita terkait kontribusi LPB Pama Daya Taka terhadap pembinaan UMKM selama ini di wilayah kecamatan Batu Sopang.
Kegiatan ini diikuti oleh 23 UMKM mitra binaan dibidang kuliner, perkebunan dan bengkel R2. Sosialiasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha mengenai arti pentingnya pajak dan izin usaha mereka. Lokasi kegitan bertempat di aula kantor kecamatan Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur. Selaku narasumber Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pramata Penajam dan Kepala Bidang koperasi dan UKM Pak Ir. Harsoyo dan Pak Ryan Anggi Siahaan turut menyampaikan mengenai aturan dan kebijakan terbaru terkait perpajakan. Adanya kegiatan ini, diharapkan mampu menghasilkan sikap partisipasi aktif dan efektif pada UMKM agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak bagi pelaku usaha.
Adapun sejumlah tujuan hadirnya OSS Berbasis Risiko antara lain mendorong kemudahan berusaha bagi UMKM, mengurangi durasi dan atau biaya pengurusan perizinan berusaha dan mendorong pelaksanaan. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Kebijakan ini juga memberikan keadilan kepada pelaku UMKM yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-undang Pajak Penghasilan. “wajib pajak adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia”. #hebatnyaUKM (RAZ)
