Sosialisasi Perpajakan Dan Izin Usaha Besama Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Tanah Grogot

Senin, 22 Februari 2021 LPB Pama Daya Taka mengadakan kegiatan sosialisasi terkait perpajakan dan izin usaha UMKM dengan menggandeng Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah grogot. Pada kegiatan ini, KP2KP Tanah Grogot menjadi narasumber untuk menjelaskan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak UMKM, termasuk manfaat memiliki izin usaha dan NPWP bagi pelaku usaha.

Hadir juga perwakilan dari perwakilan PT. Pamapersada Nusantara bapak Ibnu Hasan, Sect. Head CSR memberikan sambutanya dalam kondisi pandemic covid 19 kami berusaha terus melakukan pendampingan ke UMKM dengan prosedur covid, menggunakan APD, jumlah perserta kita batasi dan waktu pelatihan tidak seperti biasanya semoga tidak mengurangi semangat kita. Dan yang menbuka acara kita pada kesempatan kali ini bapak Erwin Mamonto selaku sekcam, Batu Sopang beliau memberikan apresiasi kepada kita terkait kontribusi pembinaan UMKM selama ini di wilayah kecamatan Batu Sopang.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 UMKM binaan dibidang kuliner. Sosialiasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada UMKM Binaan mengenai arti penting pajak dalam usaha mereka. Lokasi kegitan bertempat di aula kantor kecamatan Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur. Selaku narasumber, Kepala KP2KP Tanah grogot, Pak Ageng Walikito turut menyampaikan mengenai langkah-langkah untuk mendaftar NPWP. Adanya kegiatan ini, diharapkan mampu menghasilkan sikap partisipasi aktif dan efektif pada UMKM agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM.

Sesuai dengan himbauan pemerintan wajib pajak (WP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Pemberlakuan aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat/ UMKM berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan penerapan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Kebijakan ini juga memberikan keadilan kepada pelaku UMKM yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-undang Pajak Penghasilan. “wajib pajak adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia”.

By |2021-02-25T07:47:13+07:0025 Februari 2021|

About the Author: