Sapi Juga Butuh Perhatian

Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat khususnya petani peternak sapi, telah dibentuk Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) dengan Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/TN.510/10/1993 dan Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pos Kesehatan Hewan. Di era otonomi daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sehingga peraturan yang ada harus disesuaikan.

Seiring dengan itu, untuk menampung aspirasi daerah dilakukan perubahan terminologi Pos Kesehatan Hewan menjadi Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan yang pedoman pelayanannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Peraturan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan.

Puskeswan merupakan ujung tombak bidang kesehatan hewan yang berada di kecamatan atau di lokasi padat ternak. Tugas pokok Puskeswan melakukan pelayanan kesehatan hewan sesuai wilayah kerja yang ditetapkan. Berkaitan dengan sistem Kesehatan Hewan yang tujuannya antara lain untuk meningkatkan status kesehatan hewan, maka sangat terasa bahwa dengan pelayanan kesehatan hewan melalui Puskeswan dapat meningkatkan status kesehatan hewan tersebut dan cukup strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani peternak.

Selasa, 15 Agustus 2017 Bapak Syarif Fuadi Fauzi.SPT.MP Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan Tanah Grogot dan Puskeswan Kuaro Bapak Mansur.SP  menberikan Perhatianya kepada UKM Peternak Sapi Mitra LPB Pama Daya Taka Desa, Legai Kecamatan Batu Sopang, Paser Kalimantan Timur. Selain memperhatikan pakan sebagai kebutuhan pokok, kesehatan hewan juga harus mendapatkan perhatian dalam budidaya ternak sapi. Karena hewan yang sakit akan mempengaruhi pertumbuhan, reproduksi dan produksinya. Oleh karena itu, sapi sebaiknya mendapatkan pelayanan kesehatan hewan secara baik supaya tetap sehat.

Promotif, yaitu upaya meningkatkan kesehatan sapi dalam kondisi yang sudah ada. Pemberian suplemen, vitamin dan bahan aditif lainnya yang aman dan menyehatkan, Pemberian gizi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktivitas sapi. Sedangkan Preventif, yaitu upaya mencegah agar sapi tidak sakit, dengan melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular,  melakukan isolasi dan observasi sapi untuk membatasi penyebaran penyakit, pengawasan lalu lintas penjualan sapi dan produk ternak sapi di wilayah kerjanya.

Dengan keberadaan Puskeswan di kecamatan Kuaro atau wilayah setempat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan, diharapkan para Penyuluh Pertanian dapat berperan aktif dalam memberikan informasi tentang keberadaan Puskeswan dan pelayanannya kepada petani peternak di wilayah binaannya. Semangat pagiiii….(RAZ)

 

By |2017-10-01T08:00:28+07:001 Oktober 2017|

About the Author: